Rabu, 24 April 2013

Marinto Divonis 15 Tahun Penjara

Persidangan : Marinto terlihat pasrah dalam persidangan
GUNUNGPUYUH - Setelah melewati persidangan yang panjang Marinto Sijabat (40) akhirnya divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negri (PN) Sukabumi, kemarin. Sebelumnya Marinto dituntut hukuman seumur hidup. Dalam kasus ini, hakim menilai Marinto terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya, Marlina Rismawati (39) dengan alasan korban sudah berselingkuh dengan laki-laki lain yakni supir Travel Yono.
 Meski kliennya dihukum 15 tahun, kuasa hukum terdakwa, M Suhadi menyambut baik putusan tersebut. "Putusan hakim meringakan terdakwa," ujar Kuasa Hukum, M Suhadi kepada Radar Sukabumi.
 Berdasarkan fakta persidangan Marinto awalnya ingin mengingatkan korban untuk bisa kembali menjalin hubungan rumah tangga yang sudah tidak harmonis sejak tujuh bulan terakhir. Akibat cekcok yang terjadi dikarenakan korban mempuyai laki-laki simpanan lain. Dirinya juga memperingatkan istrinya agar tetap tinggal bersama karena keempat anaknya tidak terurus. Namun korban bersikukuh untuk kembali lagi ke Jakarta dengan alasan untuk bekerja.
 Dalam percakapan kedua korban yang dibacakan oleh Hakim ketua Maryono, didampingi Mahaputra dan Widyatinsri Kuncoro Yakti, terdakwa awalnya membicarakan hubungan keretakan rumah tangga agar kembali dijalin kembali karena melihat keempat anaknya yang terlantar, namun korban tetap saja menolak keinginan terdakwa.
 Merasa kesal, terdakwa pun langsung menanyakan kekasih gelap korban yang membuat keretakan rumah tangga, korban langsung menjawab bahwa sampai saat ini korban masih berhubungan dengan lelaki yang diketehui bernama Yono, Supir Travel asal Tangerang. Mengetahui begitu terdakwa langsung terpancing emosi hingga awalnya terdakwa mencoba untuk menakuti korban dengan ucapan terdakwa akan membunuh korban, namun bukannya takut korban malah menantang siap dibunuh demi lelaki simpanan.
 Sontak emosi terdakwa bertambah naik hingga terdakwa mengambil sebuah palu dan langsung dihantamkan ke kepala korban beberapa kali hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan mengalami patah tulang akibat hantaman palu, saat itu juga korban beteriak meminta tolong. Terdakwa sempat shock melihat kondisi istrinya dan bermaksud menghentikan teriakan terdakwa mengambil sebilah golok kemudian di tusukan ke bagian dada korban berkali-kali hingga menghembuskan napas terakhir di ruangan tengah.
 Setelah membunuh Istrinya, Marinto hendak meminum cairan obat nyamuk, namun niatnya tersebut diurungkan dengan alasan masih kasihan kepada anak-anaknya yang masih kecil, akhirnya terdakwa memutuskan untuk meyerahkan diri ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Sukabumi Kota.
 Berdasarkan fakta persidangan Hakim ketua beranggapan sebelumnya terdakwa sempat mengingatkan korban namun korban tidak menggubrisnya hingga memancing untuk melakukan pembunuhan, dan hal yang meringankan lainnya terdakwa secara koopratif setelah melakukan pembunuhan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Atas vonis yang dijatuhkan terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding.(hnd/t)

Ledakan Gas Karbit Telan Korban *Warga Benteng Tewas Mengenaskan

Olah TKP : Polisi menunjukan letak kejadian perkara
SUKABUMI - Malang nasib Heri Sapari (40), Warga Kampung Nagrak RT 05/06 Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Niatnya membuka bengkel las karbit berujung maut. Soalnya, belum lagi rencana itu terlaksana, tabung gas yang akan digunakan di bengkel barunya nanti, justru meledak dan merenggut nyawa si empunya.
 Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, tabung gas asetelin untuk las itu meledak saat Heri hendak mengujicoba peralatan las yang baru dibelinya. Tabung meledak dan terlontar ke udara. Nahas, sebelum terlontar, tabung tersebut mengenai kepala korban. Heri mengalami luka serius di bagian kepala yang pecah saking kerasnya ledakan.
 Diduga Heri akan melakukan eksperimen atau mencoba alat las karbitnya. Namun, saat digunakan las tersebut meledak hingga melukai kepala korban. Kejadian itu berawal ketika Heri sekira Pukul 10.30 WIB akan mencoba las karbit (gas Asetelin) yang baru dibelinya. Awalnya Heri merangkai peralatan las itu. Namun aliran gas dari tabung gas asetelin tersendat, sehingga Heri mengorek-ngorek katup tabung.
 Namun tidak ada saksi mata yang melihat persis ledakan tersebut, tiba-tiba saja tabung meledak. Menurut salah seorang tetangga korban, Fitri (25) mengatakan saat kejadian dirinya sedang berada di depan rumah, tiba- tiba terdengar suara ledakan di samping rumahnya. Penasaran, Fitri melihat ke sumber ledakan.
 Setiba di lokasi, Fitri kaget bukan kepalang karena melihat korban sudah terkapar bersimbah darah dengan luka serius di bagian wajah dan kepala. "Saat melihat korban sudah tersungkur ke tanah," ujar Fitri kepada Radar Sukabumi, kemarin.
 Istri korban, Dewi Purbasari (38) yang mengetahui kejadian ini beberapa saat kemudian, hanya bisa menangis histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa. Memang saat kejadian Dewi berada di dalam rumah, setelah mendengar ledakan dirinya langsung keluar dan histeris melihat suaminya sudah tersungkur di tanah. Dewi langsung pingsan.
 Warga yang berada di sekitar langsung membawa Dewi ke pos ronda terdekat. Namun, setelah terbangun dari pingsan Dewi kembali teriak histeris tidak menyangka suaminya meninggal diakibatkan kecelakaan tabung las karbit (gas Asetelin). Korban meninggalkan dua anak yakni Peri (10) yang duduk di bangku Kelas IV SD dan Anisa (5) yang masih TK.
 Data yang dihimpun Radar Sukabumi, memang sebelumnya korban merupakan pekerja teknik profesional. Mengingat korban sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan bagian pengelasan di Jakarta. Namun, dengan alasan ingin membuka usaha sendiri akhirnya korban memutuskan untuk membuka pengelasan sederhana, belum sempat digunakan, las karbit tersebut malah melenyapkan mimpi bersama korban sendiri.
 Heri di mata masyarakat sekitar prilakunya sangat baik dan santun, terlebih kepada tetangga korban selalu mengikuti kegiatan yang bersifat sosial.
 Sementara itu Kapolsek Warudoyong Kompol Warsito mengatakan bahwa kejadian ini murni kecelakaan yang diakibatkan kelalaian yang dilakukan oleh korban sendiri. Dari hasil olah TKP polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diduga penyebab kejadian. Atas permintaan keluarga korban langsung dimakamkan di Tepat Pemakamam Umum (TPU) setempat. "Tidak ada unsur kriminal dalam kejadian ini," tandas Warsito.(hnd/e)


Perusak Kantor Bappeda Terekam CCTV *Pelaku Lebih dari 10 Orang

Identivikasi : Sejumlah Polisi terlihat sedang identivikasi
SUKABUMI - Kota Sukabumi tidak hentinya diwarnai tindakan anarkis. Masih terngiang bentrok antar ormas di sebuah perusahaan pembiayaan beberapa hari lalu, kini giliran kantor pemerintahan yang jadi sasaran tindak anarkis. Kemarin, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Sukabumi, diobok-obok sejumlah orang tak dikenal.
 Beruntung tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini. Namun ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) rusak parah akibat aksi brutal massa itu. Hingga sore kemarin, polisi masih menyelidiki pelaku pengrusakan ini. Penyelidikan kasus ini sendiri sedikit terbantu dengan adanya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan wajah-wajah pelaku saat memasuki Gedung Bappeda.
 Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi kejadian berawal ketika para pegawai Bapeda sedang istirahat sekira Pukul 12.52 WIB. Datanglah sekelompok orang yang diperkirakan sepuluh orang lebih mendatangi Kantor Bapeda yang berada di Jalan Cikole Dalam yang tak jauh dari Balaikota Sukabumi. Para pelaku langsung masuk ke Ruangan ULP yang berada di lantai tiga Kantor Bappeda. Para pelaku merusak pintu, membanting kursi dan fasilitas lainnya.
 Akibat kejadian tersebut sejumlah peralatan dan kaca kantor yang berada di ruangan tersebut mengalami kerusakan parah. Aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan Gedung Bappeda.
 Massa yang diperkirakan berjumlah 10 orang lebih tiba di Bappeda menggunakan mobil jenis Suzuki Carry warna silver nomor polisi F 1567 BL. Dalam rekaman itu, terlihat mobil tersebut masuk ke halaman Kantor Bappeda. Lalu keluar sejumlah orang dari dalam mobil dan masuk ke dalam gedung.
 Sekelompok orang itu masuk sambil menanyakan salah satu nama, lalu mereka naik ke lantai dua. Diduga orang dicari tidak ada, mereka langsung naik ke lantai tiga ke ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Di ruangan tersebut mereka langsung melakukan aksi pengrusakan. Saat kejadian ada dua orang staf yang berada di ruang ULP. "Alhamdulillah saya tidak menjadi sasaran tindakan kekerasan," ujar salah seorang pegawai Bappeda Kota Sukabumi, Yusan yang berada di lantai dua kepada Radar Sukabumi.
 Sementara itu Kepala ULP Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosida mengatakan saat kejadian sebagian besar pegawai Bappeda sedang istirahat dan tidak berada di ruangan. Informasi yang diperolehnya tidak ada pegawai Bappeda yang terluka akibat aksi kekerasan tersebut. "Kami belum tahu motifnya apa aksi pengrusakan ini. Sekarang perkaranya sudah kami laporkan ke pihak kepolisian,” kata Reni kepada Radar Sukabumi.
 Penyidik Polres Sukabumi Kota sendiri belum memberikan keterangan terkait penyelidikan pengrusakan ini. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi pada kejadian ini dan mengambil barang bukti di tempat kejadian perkara. Selain itu, polisi juga mengambil rekaman CCTV untuk mengungkap aksi pengrusakan ini.
 Kapolsek Cikole, Kompol Suradi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Belum diketahui siapa gerangan pelaku pengrusakan serta motifnya. "Kasus ini kami limpahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk menanganinya," ujar Suradi.(hnd/L) 

Selasa, 09 April 2013

Dua Tetangga Ringankan Marinto *Benarkan Korban Punya PIL

Sidang tuntutan : Marinto terlihat mengikuti persidangan
GUNUNGPUYUH - Kuasa hukum Marinto Sijabat, M Suhadi menilai pembunuhan yang dilakukan kliennya adalah pembunuhan biasa yakni sebagaimana diatur dalam pasal 338, bukan pembunuhan berencana. Hal itu yang menjadi pokok pembelaan Suhadi ketika membacakan pembelaan terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, kemarin.
 Sebelumnya Marinto Sijabat (40) dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti atas perbuatannya membunuh istrinya Marlina Risnawati (39). Untuk itu, Suhadi mengajukan pembelaan agar hakim memvonis kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU.
 Masih dalam pembelaannya, Suhadi memaparkan fakta persidangan soal keterangan delapan saksi yang dihadirkan dalam kasus ini. Yakni para tetangga terdakwa, anak korban dan tetangga terdakwa. Dalam kesaksian delapan orang hanya dua yang meringankan terdakwa tetangga yakni Neneng (38) dan Lili Marliana (41). Pengakuan Neneng dalam persidangan pemeriksaan saksi mengatakan memang benar korban punya Pria Idaman Lain (PIL). Korban sering berhubungan diduga selingkuhannya yakni supir travel asal Tangerang, saksi juga mengetahui bahwa supir travel Yono yang diduga selingkuhan korban sering berkomunikasi lewat seluler. "Saksi pernah menyadarkan korban untuk tidak lagi berhubungan dengan Yono yang diduga selingkuhan korban," ujar M Suhadi.
 Lanjut M Suhadi, saksi kedua Lili Marliana tetangga terdakwa dalam pengakuan persidangan saksi membenarkan bahwa korban berselingkuh dengan pria yang diduga supir travel, korban sering melakukan komunikasi lewat seluler dengan mesra. Saksi juga pernah menyadarkan korban untu tidak berselingkuh. Terdakwa yang juga seorang Serjana Ekonomi (SE) tidak merencanakan pembunuhan terhadap istrinya. Itu terlihat sebelumnya terdakwa melakukan percakapan terlebih dahulu. Berdasarkan fakta persidangan korban pada pertengkaran tersebut menantang kepada terdakwa untuk membunuh sehingga terdakwa hilap membunuh korban istrinya. "Korban dan terdakwa yang menikah sejak tahun 1994 memang sebelumnya sempat bertengkat namun terdakwa bisa menahan emosi," beber Suhadi.
 Berdasarkan fakta di atas kuasa hukum M Suhadi menyimpulkan bahwa kasus ini murni bukan kasus pembunuhan berencana yakni kasus pembunuhan biasa, kalaupun terdakwa pernah meminta pulang cepat ke rumah itu adalah rasa kasih sayang. Pembunuhan ini terbukti bukan alasan ekonomi, tapi atas dasar cemburu terhadap korban yang sudah menghianati terdakwa. Bahkan terdakwa pernah memberikan nasehat kepada korban agar berhenti hubungan dengan lelaki yang disebut supir travel namun, terdakwa tidak menurutinya.
 Pembunuhan ini murni pembunuhan biasa, M Suhadi juga menjelaskan pasal 340 yang di tuntut memang tidak terbukti dan meyakinkan. M Suhadi meminta Hakim ketua untuk meringankan kasus ini mengingat berdasarkan pakta persidangan pada pemerikasaan saksi-saksi meringankan terdakwa. Sementara itu  JPU Endi Saatmaja mengatakan dalan persidangan bahwa akan melakukan Pledoy atas pembelaan yang dibacakan kuasa hukum satu minggu setelah persidangan atau Senin tangga 15 April 2013.(hnd)

Selasa, 02 April 2013

Marinto Dituntut Seumur Hidup *Terdakwa Pembunuh Istri di Veteran

ilustrasi peyesalan
GUNUNG PUYUH - Masih ingat pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan motif cemburu, di Jalan Veteran? Ya, kasus tersebut sekarang masih diperoses di meja hijau. Terdakwa yang tidak lain suami korban, Marinto Sijabat (40) dituntut hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang tuntut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (1/4) lalu.
 Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Marlina Risnawati (39). Menurut JPU perbuatan tersebut melanggar Pasal 340 KUHPidana sehingga meminta hakim memvonis terdakwa dihukum seumur hidup.
 Jika tidak ada aral, proses persidangan selanjutnya kasus ini adalah pembelaan dari pihak terdakwa. Rencananya sidang pembelaan akan digelar Senin 8 April mendatang. "Pihak terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," ujar Ketua Majelis Hakim kasus ini, Maryono kepada Radar Sukabumi, kemarin.
 Sejauh ini kuasa hukum sudah menyiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut mengingat ada sisi lain terdakwa yang menurut kuasa hukum tidak diungkap dalam persidangan. Dalam fakta persidangan kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan seumur hidup mengingat terdakwa setelah melakukan pembunuhan langsung menyerahkan diri ke polisi.
 Sekadar mengingatkan, Marinto pesakitan setelah diduga membunuh istrinya sendiri, dengan mengunakan sebilah golok. Marinto tega menghabisi nyawa istrinya yakni Marlina Risnawati, itu dilakukan di depan anak bungsunya pada Jum'at (7/12/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan yang dihuni suami istri tersebut di Jalan Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi. 
 Sementara itu menurut kuasa hukum Marinto Sijabat, H.M Suhadi, dirinya akan melakukan pembelaan agar tuntutan pasal 340 tentang pembunuhan berencana itu bisa diganti dengan pasal 338 yakni tentang pembunuhan biasa. Menurut Suhadi, Marinto sebelumnya memang tidak merencanakan pembunuhan itu karena pada saat akan melakukan pembunuhan Marinto melakukan perbincangan terlebih dahulu dengan korban. "Dengan alasan tersebut saya selaku kuasa hukum menilai itu bukan pembunuhan berencana. Ini inti materi yang kami ajukan dalam pembelaan nanti," ujar kuasa hukum Marinto H.M Suhadi kepada Radar Sukabumi.
 Lanjut Suhadi, pertimbangan lain yang akan diajukan ke majelis hakim adalah Marinto selaku kepala keluarga punya tanggungan dan berkeinginan untuk membesarkan ketiga anaknya yang masih kecil. Selain itu Marinto berprilaku baik dengan masyarakat dan Marinto mengaku menyesali perbuatannya. "Dengan alasan tersebut kami harapkan hakim akan memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU," tandas Suhadi.(hnd)

As-Syifa Terima Pasien Jamkesmas

Dibuka : Gedung rumah sakit baru

CIKOLE - Keberadaan orang miskin di Indonesia memang tidak bisa dihilanngkan atau di-zerokan, termasuk di Kota Sukabumi. Itu karena sudah kodratnya dalam menjalani kehidupan ini, ada yang kaya dan ada pula yang miskin. Untuk itu, pemerintah harus selalu siap memberikan pelayanan dan membantu orang miskin.
 Demikian dikatakan Walikota Sukabumi, Muslikh Abdusyukur ketika meresmikan Gedung Multazam dan pelantikan Direktur baru Rumah Sakit  Islam As-Syifa, kemarin. Gedung Multazam ini merupakan gedung baru di RS AS-Syifa untuk perawatan pasien yang mengantongi rujukan Jamkesmas atau Jamkesda. "Orang miskin tidak bisa dihilangkan, tapi bisa dikurangi," kata Muslikh.
 Menurut Muslikh untuk mengurangi orang miskin di Kota Sukabumi pemerintah mencoba memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan. "Dengan memberikan pelayanan kepada orang miskin diharapkan dapat berkurang, kesejahteraannya meningkat," ujar Muslikh kepada Radar Sukabumi.
 Lanjut Muslikh, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu akan sangat membantu, mengingat warga tersebut sangat membutuhkan. Dengan demikian warga kurang mampu bisa menjalani kehidupan yang sama seperti warga lain pada umunya. Pemerintah mencoba memberikan pelayanan Jaminan Kesehatan Mayarakat (Jamkesmas) di rumah sakit swasta, yang sebelumnya jamkesmas hanya bisa digunakan di RSUD Syamsudin SH saja.
 Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zaein mengatakan diberlakukannya program jamkesmas di RS As-Syifa merupakan kali pertama. Menurutnya hal tersebut merupakan program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan khususnya bagi warga menengah ke bawah. "Diberlakunya Jamkesmas Di RS Islam As-Syifa diharapkan tidak ada lagi kejadian, pasien RSUD Syamsudin SH membludak di UGD, karena bisa dilayani di As-Syifa," kata Hanafie.
 Dalam melayani masyarakat khususnya warga kota, Hanafie menghimbau pihak rumah sakit tidak hanya melayani pasien di kelas satu dan dua saja namun harus melayani kelas tiganya agar warga kota yang tidak mampu bisa terlayani secara maksimal. Selain RS Islam As-Syifa ke depan akan ada lagi rumah sakit swasta yang mengikuti program Jamkesmas seperti RS Secapa, Ridho Galih,  dan Kartika yang nantinya bisa menerima pasien rujukan puskesmas atau yang mengunakan Jamkesmas.(hnd)

Pangawal Tahanan Kabur Pasti Disanksi *Polisi Masih Hilang Jejak

Ilustrasi


CIKOLE - Anggota Polres Sukabumi dan Pegawai Kejari Sukabumi yang mengawal dua terdakwa kasus pencurian yang kabur saat sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (27/3) lalu, dipastikan akan mendapat sanksi dari atasannya. Namun, Kajari Sukabumi, E Soeprihanto belum membeberkan sanksi apa yang akan diberikan.
 Soeprihanto mengatakan pemberian sanksi terhadap petugas yang bertugas pada waktu itu karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Kelalainnya itu menyebabkan tahanan kabur. "Petugas yang bersalah pasti dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan derajat kesalahannya," ujarnya.
 Sekadar mengingatkan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas), yakni Riyan dan Oman kabur usai mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan di PN, pekan lalu. Keduanya berhasil mengelabui petugas, ketika hendak dimasukkan ke mobil tahanan, Ryan dan Oman melarikan diri ke belakang pengadilan dengan melompat pagar PN.
 Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi, namun akhirnya polisi hanya bisa menangkap Oman. Hingga kemarin, Ryan masih bebas menghirup udara bebas di tempat persembunyiannya.
Kajari mengakui tahanan yang kabur, Riyan masih dalam pengejaran. "Saat ini kami bekerja sama dengan kepolisian untuk mengejar tahanan kabur tersebut," ujar E Soeprihanto kepada Radar Sukabumi, kemarin usai menghadiri HUT Kota Sukabumi ke-99.
 Dengan perbuatan keduanya dipastikan tuntuntan yang asalnya tiga tahun penjara akan bertambah.
Lanjut Kajari, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan melakukan pengejaran sekaligus mencari informasi tentang keberadaan Riyan yang belum ada jejaknya. "Kami meminta bantuan dan informasi sekaitan keberadaan Riyan," cetusnya.
 Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan bahwa meskipun belum ada tanda keberadaan tersangka tahanan kabur namun, kepolisian dalam hal ini anggota Buru Sergap (Buser) sudah diturunkan untuk menangkap tersangka Riyan. Hari meminta kepada lapisan masyarakat untuk meberikan kabar ke pihak kepolisian terkait keberadaan terdakwa. "Kami akan menyisir beberapa lokasi yang diduga tempat persembuyian pelaku," bebernya.
 Lanjut Hari, penangkapan tersangka tahanan kabur kemungkinan memakan waktu banyak dan lenggang agar dalam penangkapan dan penyelidikan tepat sasaran, supaya tidak terulang kembali kejadian waktu lalu kasus salah tembak yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. "Kami akan berhati-hati untuk melakukan penangkapan tersangka," tandasnya.
 Terkait sanksi kepada anak buahnya yang mengawal terdakwa yang kabur, Hari juga berjanji akan diberikan sanksi. "Hari ini (kemarin, red) akan kami periksa petugasnya. Pasti akan diberikan sanksi atas kelalaiannya. Kami akan menyelidiki kesalahan prosedur pengawalan apa saja yang dilanggar sehingga tahanan kabur," jelas Hari.(hnd/nur)

Bos Askes Jabar Dikebumikan

Bos Askes Jabar :Korban tebrakan maut
SUKABUMI -- Kepala PT Askes (Persero) Divisi Regional V Jawa Barat, Yadi Mulyadi (45) dikebumikan Di TPU Ciandam Kecamatan Cibeureum, kemarin pagi. Pemakaman diiringi isak tangis keluarga yang tak percaya dengan musibah kecelakaan yang dialami almarhum.Diduga Mitsubihsi Pajero dengan Nopol D 5 KR yang ditumpangi almarhum bersama sopirnya Firman (46) bertabrakan dengan tronton bernopol DK 8575 CG di Tol Cipularang KM 79+500 jalur B (Bandung-Jakarta), Kamis (28/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah bos PT Askes tersebut tiba di kediaman pada pukul 21:30 WIB Jalan Tegal Wangi RT 01/02 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong dengan diantarkan keluarga PT Askes. Menurut keterangan adik bungsu korban, Intan Setiawati (33) korban meninggalkan seorang istri Nia Sunaryati (43) dan satu anak laki laki bernama Rifal RH (17). "Kami selaku keluarga merasa terpukul atas kejadian yang menimpa kakak kami, "ujar adik korban Intan Setiawati kepada Radar Sukabumi.Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi  kecelakaan menewaskan bos PT Askes Jawa Barat akibat diduga pengemudi Pajero kurang menjaga jarak dengan kendaraan yang melaju di depannya. Mistubishi Pajero yang dikemudikan Firman diduga berkecepatan tinggi, kemudian berusaha menyalip truk tronton  dengan mengambil lajur kiri. Namun nahas, upaya mendahului truk tak sempurna. Bagian depan Pajero menabrak buntut truk. Tabrakpun pun tak terelakkan. Intan juga membenarkan keterangan tersebut mengingat pemberitaan yang beredar memang seperti itu adanya. "Menurut kepolisian Purwakarta mobil korban melaju cepat itu diduga mengejar waktu, "bebernya.Dikabarkan bos Askes Jabar tersebut mengejar waktu mengikuti rapat koordinasi dengan Pemkab Bogor. Bos Askes yang baru menjabat selama 43 hari ini masih dalam transformasi peralihan Askes ke BPJS.Pasalnya, disibukkan dengan koordinasi dengan ajaran pemerintah kabupaten di seluruh daerah termasuk Jawa Barat. Diketahui Yadi sebelumnya menjabat di Bali, NTT dan NTB. "Belum ada dua bulan menjabat Kepala Askes Jabar, namun Allah SWT memanggilnya,"akunya.(hnd)

Diduga Curi Helm, Sally Dikromas

Korban : Terbujur kesakitan

WARUDOYONG -- Nahas menimpa Sally Said Al Fajan (23). Warga Jalan Tipar Gang Tumaristis RT 04/04 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang ini babak belur dikeroyok massa (Kromas). Ia tertangkap karena diduga mencuri helm di Kampung Babakan Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong pada pukul 14.30 WIB kemarin. Menurut saksi mata, Maman (34) awalnya korban tertangkap saat akan mengambil helm dari motor yang terpakir di Jalan Sukakarya tepatnya dekat Puskesamas Sukakarya. Sontak warga yang melihat langsung meneriaki maling, korban pun lari. Namun sial lantaran gugup, motor yang dikendarainya malah menabrak pagar yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Wargapun langsung mengamankan ke rumah rumah warga (RW) setempat. Namun karena takut diamuk warga korban pun kabur melalui pintu belakang rumah RW."Usai ditangkap langsung mendapatkan bogem mentah, "tandasnya. Saat ini korban mendapat perawatan di IGD RSUD R Syamsudin. Sedangkan Kapolsek Warudoyong, Kompol Warsito mengatakan masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.  (hnd)

Saksi Ngaku Bayar SPP-DPP ke Terdakwa *Terdakwa: Bukan Menerima tapi Menitipkan

Periksaan Saksi : Kasus penggelapan uang UMMI

CIKOLE- Kasus dugaan pengelapan uang dengan terdakwa oknum dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), DM (34) yang diduga merugikan UMMI lebih dari Rp500 juta disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk kali keduanya.Dalam persidangan tersebut mengadirkan enam saksi di antaranya, dua orang dari mahasiwa selaku korban, yakniYayang Elisa dan Iwan Setiawan dan empat saksi kenalan tersangka, yakni Rizal Saftara, Siti Dinar, Suherman dan Ade. Dari keenam saksi tersebut dua di antaranya yang memberatkan terdakwa adalah dari saksi mahasiswa yang mengungkapkan mereka merasa tertipu atas perbuatan DM.Pada fakta persidangan kedua mahasiwa itu membenarkan dirinya sudah membayar uang  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) melalui DM. Sedangkan prosedur yang berlaku harusnya melalui bank yang ditunjuk pihak UMMI. "Pada persidangan tersebut hanya penyataan dua saksi yang memberatkan dalam kasus pengelapan uang, " tandas Jaksa penuntut Umum, Dandi Wilarso kepada radar Sukabumi.Saat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa satu pe rsatu saksi di antaranya Siti Dinar (46) yang merupakan warga Taman Asri Blok 6 No 6 Kecamatan Cikole.Dirinya mengatakan dalam persidangan bahwa mengenal terdakwa sejak tahun 2007 sampai sekarang, terutama dalam urusan pinjam meminjam uang dengan alasan keperluan pribadi dengan jumlah total Rp28 juta, seperti membayar motor dan keperluan lain dan bahkan saksi tersebut membantah menerima kucuran dana sebesar Rp500 juta. Pengakuan saksi sempat dibantah, menurut pengakuan terdakwa bahwa meminjam kepada Siti dipergunakan untuk sedekah dan persyaratan pengobatan spritual seperti ziarah dan tawasulan, DM juga mengaku uang tersebut dikeluarkan secara bertahap. "Dari hasil pengakuan saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa mengingat hubungannya hanya sebatas pinjam meminjam uang saja, "beber JPU di dalam persidangan.Sementara menurut saksi kedua Rizal Saftara yang juga sebagai suami saksi pertama yakni Siti mengaku dirinya mengenal terdakwa sejak tahun 2011 dalam urusan pengobatan atau sebagai guru sepiritual dengan cara memberikan nasehat.Rizal mengenal terdakwa dari anaknya yang kebetulan dikuliahkan di UMMI. Sedangkan terdakwa mengatakan setelah pernyataan saksi kedua dirinya sering diajak berziarah, tawasulan dan bersedekah oleh saksi. DM mengaku memberikan uang untuk sedakoh, tawasulan dan berziarah. "Kami mayangkal menerima uang sebanyak Rp500 juta. Kami hanya menerima uang utang piutang sebanyak Rp28 juta, "beber saksi Rizal yang dibenarkan istrinya Siti sekaligus saksi.Untuk kedua saksi yang diketahui Ade dan Suryatman yang berprofesi sebagai ojeker tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa pasalnya kedua saksi tidak mengetahui secara jelas mengingat mereka adalah suruhan saksi pertama dan kedua. "Untuk saksi yang ketiga dan keempat tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa, "tuturnya.Tak puas atas peryataan para saksi JPU menghadirkan saksi sekaligus korban yakni Yayang Elisa Dan Iwan Setiawan yang merupakan mahasiwa UMMI. Dalam peryataannya kedua saksi mengatakan dirinya telah membayar uang SPP dan DPP kepada terdakwa dengan jumlah total Rp5 juta sampai Rp10 juta. Menurut Yayang waktu masuk kuliah membayar DPP melalui tedakwa dengan cara dua kali angsuran yang pertama Rp 3 juta yang kedua Rp 2,150 juta hingga total pembayaran Rp5, 150 juta. Dalam pengakuannya dirinya membayar kepada terdakwa karena mengikuti temanya yang membayar ke terdakwa. Padahal, sebelumnya dirinya mengetahui pembayaran tersebut seharusnya dilakukan di bank yang ditunjuk UMMI. Yayang mengetahui adanya dugaan penggelapan uang setelah ditanya Tata Usaha (TU) belum membayar DPP. Hal serupa dikatakan Iwan setiawan juga diarahkan terdakwa untuk melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa dengan alasan bahwa kelas karyawan dibayarnya melalui terdakwa yang dilakukan secara dicicil, menurut pengakuan Iwan dirinya kerap kali melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa, ia mengetahui pengelapan uang karena saat mengikuti ujian ditanya masalah administrasi padahal sudah membayar melalui terdakwa. Pernyataan kedua saksi sempat dibantah terdakwa dalam bantahannya terdakwa mengatakan dirinya tidak mempuyai kapasitas menerima uang dari mahasiwa namun menurutnya hanya sebagai menitipkan saja untuk disetorkan ke bank. Berdasarkan kedua saksi di atas memang jelas memberatkan terdakwa yang sudah meyalahi prosedur yang seharusnya membayar melalui bank ternyata terdakwa menyalahi. Untuk sementara terdakwa di hukum  Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.   "Pernyataan kedua saksi memberatkan tersangka, namun untuk kelanjutan persidangan ditunda Minggu depan, "tandasnya. (hnd)

Saksi Ngaku Bayar SPP-DPP ke Terdakwa


*Terdakwa: Bukan Menerima tapi Menitipkan


CIKOLE- Kasus dugaan pengelapan uang dengan terdakwa oknum dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), DM (34) yang diduga merugikan UMMI lebih dari Rp500 juta disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk kali keduanya.Dalam persidangan tersebut mengadirkan enam saksi di antaranya, dua orang dari mahasiwa selaku korban, yakniYayang Elisa dan Iwan Setiawan dan empat saksi kenalan tersangka, yakni Rizal Saftara, Siti Dinar, Suherman dan Ade. Dari keenam saksi tersebut dua di antaranya yang memberatkan terdakwa adalah dari saksi mahasiswa yang mengungkapkan mereka merasa tertipu atas perbuatan DM.Pada fakta persidangan kedua mahasiwa itu membenarkan dirinya sudah membayar uang  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) melalui DM. Sedangkan prosedur yang berlaku harusnya melalui bank yang ditunjuk pihak UMMI. "Pada persidangan tersebut hanya penyataan dua saksi yang memberatkan dalam kasus pengelapan uang, " tandas Jaksa penuntut Umum, Dandi Wilarso kepada radar Sukabumi.Saat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa satu pe rsatu saksi di antaranya Siti Dinar (46) yang merupakan warga Taman Asri Blok 6 No 6 Kecamatan Cikole.Dirinya mengatakan dalam persidangan bahwa mengenal terdakwa sejak tahun 2007 sampai sekarang, terutama dalam urusan pinjam meminjam uang dengan alasan keperluan pribadi dengan jumlah total Rp28 juta, seperti membayar motor dan keperluan lain dan bahkan saksi tersebut membantah menerima kucuran dana sebesar Rp500 juta. Pengakuan saksi sempat dibantah, menurut pengakuan terdakwa bahwa meminjam kepada Siti dipergunakan untuk sedekah dan persyaratan pengobatan spritual seperti ziarah dan tawasulan, DM juga mengaku uang tersebut dikeluarkan secara bertahap. "Dari hasil pengakuan saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa mengingat hubungannya hanya sebatas pinjam meminjam uang saja, "beber JPU di dalam persidangan.Sementara menurut saksi kedua Rizal Saftara yang juga sebagai suami saksi pertama yakni Siti mengaku dirinya mengenal terdakwa sejak tahun 2011 dalam urusan pengobatan atau sebagai guru sepiritual dengan cara memberikan nasehat.Rizal mengenal terdakwa dari anaknya yang kebetulan dikuliahkan di UMMI. Sedangkan terdakwa mengatakan setelah pernyataan saksi kedua dirinya sering diajak berziarah, tawasulan dan bersedekah oleh saksi. DM mengaku memberikan uang untuk sedakoh, tawasulan dan berziarah. "Kami mayangkal menerima uang sebanyak Rp500 juta. Kami hanya menerima uang utang piutang sebanyak Rp28 juta, "beber saksi Rizal yang dibenarkan istrinya Siti sekaligus saksi.Untuk kedua saksi yang diketahui Ade dan Suryatman yang berprofesi sebagai ojeker tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa pasalnya kedua saksi tidak mengetahui secara jelas mengingat mereka adalah suruhan saksi pertama dan kedua. "Untuk saksi yang ketiga dan keempat tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa, "tuturnya.Tak puas atas peryataan para saksi JPU menghadirkan saksi sekaligus korban yakni Yayang Elisa Dan Iwan Setiawan yang merupakan mahasiwa UMMI. Dalam peryataannya kedua saksi mengatakan dirinya telah membayar uang SPP dan DPP kepada terdakwa dengan jumlah total Rp5 juta sampai Rp10 juta. Menurut Yayang waktu masuk kuliah membayar DPP melalui tedakwa dengan cara dua kali angsuran yang pertama Rp 3 juta yang kedua Rp 2,150 juta hingga total pembayaran Rp5, 150 juta. Dalam pengakuannya dirinya membayar kepada terdakwa karena mengikuti temanya yang membayar ke terdakwa. Padahal, sebelumnya dirinya mengetahui pembayaran tersebut seharusnya dilakukan di bank yang ditunjuk UMMI. Yayang mengetahui adanya dugaan penggelapan uang setelah ditanya Tata Usaha (TU) belum membayar DPP. Hal serupa dikatakan Iwan setiawan juga diarahkan terdakwa untuk melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa dengan alasan bahwa kelas karyawan dibayarnya melalui terdakwa yang dilakukan secara dicicil, menurut pengakuan Iwan dirinya kerap kali melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa, ia mengetahui pengelapan uang karena saat mengikuti ujian ditanya masalah administrasi padahal sudah membayar melalui terdakwa. Pernyataan kedua saksi sempat dibantah terdakwa dalam bantahannya terdakwa mengatakan dirinya tidak mempuyai kapasitas menerima uang dari mahasiwa namun menurutnya hanya sebagai menitipkan saja untuk disetorkan ke bank. Berdasarkan kedua saksi di atas memang jelas memberatkan terdakwa yang sudah meyalahi prosedur yang seharusnya membayar melalui bank ternyata terdakwa menyalahi. Untuk sementara terdakwa di hukum  Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.   "Pernyataan kedua saksi memberatkan tersangka, namun untuk kelanjutan persidangan ditunda Minggu depan, "tandasnya. (hnd)

Lagi, Jalan Nasional Diurug

Urug Jalan : Polantas dan Warga urug jalan

*Lantaran tak Kunjung Diperbaiki

CIKOLE-- Adanya keluhan kemacetan yang diduga dipicu akibat jalan nasional rusak membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengurugan pada Sabtu (24/3). Ini dilakukan setelah sebelumnya Satlantas melakukan pengurugan di sejumlah titik jalan nasional, seperti Jalan Bhayangkara. Adapun titik jalan yang diurug saat itu Jalan RA Kosasih (Jalan Ciaul) yang juga merupakan jalan nasional. Pengurugan ini kerja sama dengan pengusaha pasir. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sundarti mengatakan pengurugan bukan kali pertama dilakukan, namun beberapa kali. Ia mengaku kesal dengan petugas dari Pekerjaan Umum (PU) yang tak kunjung diperbaiki. Menurutnya, akibat jalan yang rusak menyebabkan proses perjalanan kendaraan tersendat hingga memicu kemacetan. "Dengan pengurugan sementara ini diharapkan memperlancar arus meskipun kami perkirakan kekuatannya tak berlangsung lama,"tandas AKP Sundarti kepada Radar Sukabumi. Menurutnya melalui kerja sama dengan salah satu pengusaha pasir, diharapkan kesadaran pengusaha lainnya terpanggil bahwa memelihara jalan itu tanggung jawab bersama. "Kerusakan jalan  memang tanggung jawab PU, namun bila tak ada inisiatif perbaikan maka kemacetan dan angka kecelakaan boleh jadi semakin tinggi, "bebernya. Baginya, kondisi jalan rusak tersebut lantaran beberapa faktor, seperti faktor alam, alat transportasi yang kelebihan bobot, sistem drainase yang kurang baik dan pembangunan jalan yang kurang profesional oleh kontraktor. Hujan yang mengguyur wilayah Sukabumi. Di samping itu, kondisi hujan yang mengguyur Kota Sukabumi tak dipungkiri juga membawa dampak pada kerusakan. Salahsatunya menimbulkan lubang yang menurutnya sudah ditambal kembali berlubang malah semakin dalam serta diametrnya bertambah besar membuat air mengikis tesktur aspal. “Jangan sampai musim hujan ini dimanfaatkan pihak lain untuk dijadikan objek proyek. Yang mungkin saja anggaran habis buat perbaikan jalan sedangkan jalan yang lain belum diperbaiki,” ujarnya.Menurutnya, sarana jalan di Sukabumi khususnya jalan nasional mesti lebih baik. “Jalan harus diperbaiki dan dibikin mulus. Jangan sampai jalan dalam kondisi tidak nyaman. Saya berharap siapapun pemimpin Jabar yang baru bisa membangun yang dimulai dari infrastkturnya, "tuturnya seraya menuturkan harapannya. (hnd)

PN Terima Delapan Kasus Anak

Ilustrasi

GUNUNGPUYUH --     Sepanjang 2013 Pengadilan Negeri Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi menerima delapan kasus anak dari berbagai perkara. Itu di antaranya kasus pembunuhan dan narkoba. Kepala Panitra Pidana Jajang Sudarman mengatakan untuk saat ini Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi baru menerima kasus anak dengan berbagai perkara. "Di antara delapan kasus tersebut sedang dalam proses pengadilan, "tandas Jajang Sudarman Kepada Radar Sukabumi, kemarin. Di samping narkoba, pembunuhan, kasus dugaan berandal motor juga hasil pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota. "Hampir sebagian besar pelakunya diduga anak-anak di bawah umur. Kebanyakan kasus tersebut masih pemeriksaan saksi-saksi, "bebernya. Jajang menjelaskan meningkatnya kasus yang disebabkan oleh anak di bawah umur, imbuhnya, salah satu faktornya adalah orang tua yang kurang mengawasi dan memperhatikan perilaku anaknya. Ditambah faktor lingkungan yang kurang baik. "Dengan banyaknya anak yang terjaring hukum menandakan bahwa di Kota Sukabumi perhatian terhadap anak masih kurang, "tandasnya. (hnd)

16 Ribu Warga Kota Nganggur

Ilustrasi

*Rata-rata Baru Ke Luar Sekolah

CIKOLE -- Sebanyak 16 ribu warga kota tidak mempunyai pekerjaan atau mengangur kondisi ini masih cukup tinggi. Kepala Bidang Tenaga Kerja dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi, Wahyu Setiawan, mengatakan jumlah orang yang tidak memiliki pekerjaan rata-ratanya warga yang baru keluar dari sekolah. Dengan itu pemerintah berupaya menekan angka pengangguran dengan menyelenggarakan pelatihan atau bursa kerja (job fair). "Pada bursa kerja yang digelar ada sebanyak 600 lowongan kerja,"tandsanya kepada Radar Sukabumi.
Perusahaan yang terlibat dalam job fair tersebut mencapai puluhan. Pada job fair itu hadir ratusan pencari kerja yang melamar ke perusahaan yang dimaksud. Wahyu kembali menerangkan dan mengajak para pencari kerja agar memanfaatkan kesempatan magang di Jepang. Pasalnya, peluang untuk bekerja di negara tersebut cukup terbuka. "Kami berikan peluang untuk para pencari kerja, "bebernya. Peningkatan mobilitas tenaga kerja dilakukan dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang lowong dan melatih ulang keterampilannya. Sehingga, dapat memenuhi tuntutan kualifikasi di tempat baru. Baginya, peningkatan mobilitas modal dilakukan dengan memindahkan industri (padat karya) ke wilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. "Cara ini baik digunakan dalam mengatasi masalah pengangguran struktural, "cetusnya.
Wahyu melanjutkan untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja. Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja atau perusahaan seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki. Masalah tersebut menurutnya adalah persoalan informasi. "Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu diadakan sistem informasi yang memudahkan orang mencari pekerjaan yang cocok,"tandasnya. (hnd)