Sabtu, 25 Mei 2013

Tiga Kecamatan Diserang Chikungunya *Sudah Sebulan, Dinkes Belum Fogging

Wakil Walikota : menengok pasien yang terkena peyakit

CIKOLE - Sudah hampir sebulan, penyakit Chikungunya menyerang warga Kota Sukabumi. Silih berganti menyerang warga yang ada di Kecamatan Cikole, Lembursitu dan Baros. Tidak ada data pasti total penderita yang kabarnya mencapai puluhan orang ini, namun informasi yang diperoleh Radar Sukabumi menyebutkan, jumlah warga yang terkena Chikungunya tersebar di tiga kecamatan itu.
 Khusus di Cikole, jumlah penderita Chikungunya sebanyak 30 orang. "Dari akhir April hingga pertengahan Mei tercatat 30 warga terkena Chikungunya. Sebagian penderita penyakit ini sudah sembuh, sementara yang sakit masih ada beberapa orang lagi," ujar Kepala Puskesmas Sukabumi, Kecamatan Cikole, Iyen, kepada Radar Sukabumi, kemarin.
 Sayangnya, meski penyakit ini sudah menyerang warga sejak sebulan terakhir, namun Dinas Kesehatan belum mengambil sikap. Penyakit yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti dibiarkan merajalela di tiga kecamatan itu. Iyen mengaku sudah melaporkan ke dinkes, namun Ia mendapat jawaban kalau Senin (27/5) mendatang baru dilakukan fogging atau pengasapan.
 Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi yang mendapat kabar tentang serangan Chikungunya ini berkunjung ke rumah pasien, di RW 06, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Rabu sore kemarin. Ia pun menginstruksikan agar pengasapan dipercepat. "Fogging harus dipercepat," terang Fahmi saat mengunjungi lokasi penderita Chikungunya.
 Hal ini sesuai dengan permintaan warga yang resah dengan penyebaran Chikungunya. Ditambahkan Fahmi, masyarakat juga harus meningkatkan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Upaya ini dinilai lebih efektif untuk menekan penyebaran penyakit ini.
 Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Sukabumi, Irma mengatakan, peralihan musim dari hujan ke kemarau berpengaruh besar pada penyebaran Chikungunya. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dalam waktu dekat ini, tambah Irma, Dinkes akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Targetnya, kesadaran warga untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
 Di tempat yang sama salah seorang warga penderita Chikungunya di Kelurahan Cisarua, Wawan Setiawan (43) mengatakan, dia sudah mengalami gejala Chikungunya sejak Senin (20/5) lalu. Di keluarganya, selain Wawan putranya pun, Faisal (13) menderita penyakit yang serupa. "Saya tidak bisa bangun dan sakit pada persendian," terang Wawan. Sementara anaknya hingga kini masih mengalami demam.(hnd/t)

Lagi, RSI Assyifa Operasi Gratis *Pasien Hernia, Keluarga tidak Mampu

Operasi hernia
CIKOLE - Setelah sebelumnya Rumah Sakit Islam Assyifa melakukan operasi gratis kepada anak-anak penderita penyakit Hernia yang berasal dari keluarga tidak mampu. Kini RS Assyifa kembali melakukan operasi gratis kepada tiga pasien hernia. Operasi dilaksanakan di Ruang Operasi Bedah Marwah, kemarin.
 Operasi yang dilakukan merupakan gerakan sosial peduli kasih bekerjasama RSI Assyifah dengan televisi nasional Indosiar. Operasi tersebut dilakukan kepada tiga warga secara cuma-cuma tanpa membayar sepeser pun.
 Humas Rumah Sakit Islam Assyifa sekaligus pemasaran Mutiara Fariza, mengatakan gelar amal operasi penyakit Hernia yang dilaksanakan sebagai agenda rutin pihak RS Islam Assyifa dan diprioritaskan kepada kaum duafa yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Bahkan dari luar daerah. “Agenda ini adalah rutinan dari RSI Assyifa yang dilakukan secara rutin sebagai bentuk peduli terhadap penyakit Hernia,” ujar Humas Rumah Sakit Islam Assyifa sekaligus pemasaran Mutiara Fariza kepada Radar Sukabumi, kemarin.
 Tiar berharap kegiatan sosial ini bisa menjadi menjadi motivasi bagi pengusaha dan dermawan lain untuk peduli terhadap warga yang menderita penyakit dan sulit disembuhkan karena terkendala biaya. “Semoga ada donatur lain tersentuh dengan melihat kondisi masyarakat Sukabumi khusunya pada anak yang mengalami penyakit kronis,” harapnya.
 Seorang dokter ahli bedah RSI Assyifa Asep Tajul menuturkan, Penyakit Hernia adalah penyakit akibat turunnya buah zakar seiring melemahnya lapisan otot dinding perut. Penyebabnya yakni tekanan dalam perut yang meningkat dapat disebabkan batuk yang kronis, susah buang air besar, adanya pembesaran prostat pada pria, serta orang yang sering mengangkut barang-barang berat.  “Penyakit Hernia akan meningkat sesuai dengan penambahan umur. Hal tersebut dapat disebabkan oleh melemahnya jaringan penyangga usus atau karena adanya penyakit yang menyebabkan tekanan di dalam perut meningkat,” kata Asep.
 Sementara itu, menurut Direktur RS Assyifa, Heri Heriyanto mengatakan bahwa acara operasi hernia ini adalah satu bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan. "Kami sengaja berkerja sama dengan stasion televisi adalah sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang kurang mampu,” pungkasnya.(hnd)

Kamis, 02 Mei 2013

Penghuni Lapas Cek Kesehatan

Pemeriksaan : Para Napi diperiksa kesehatannya
WARUDOYONG - Sebanyak 50 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi di periksa kesehatannya, kemarin. Pemeriksaan rutin dilakukan oleh pihak lapas untuk mencegah peyebaran peyakit menular sperti peyakit TBC dan panyakit lainya. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi kerjasama Dinkes Provinsi Jawa Barat.
 Menurut Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi M Latif pemeriksaan tersebut merupakan program provinsi untuk mengetahui kondisi kesehatan penghuni lapas. Permeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan kondisi badan para narapidana yang diduga terkena penyakit menular. "Hanya yang terlihat sakit saja yang kami periksa kesehatannya," ujar Kalapas M Latif kepada Radar Sukabumi, kemarin.
 Lanjut Latif, pemeriksaan tersebut hanyalah pencegahan bila mana terjadi pada narapidana yang terlihat sakit maka dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Bila tidak dilakukan pencegahan sejak dini dikhawatirkan penyebaran penyakit menular tidak terkontrol.
 Dengan penjagaan ketat petugas kepolisian, satu persatu para tahanan diperiksa tim medis di sebuah Mobil Radiologi Balai Laboratorium Kesehatan. Tentu saja, kendaraan tersebut dilengkapi dengan peralatan medis seperti tersediannya rotgen.
 Mengingat kesehatan para napi yang mendekam di lapas II B Sukabumi merupakan tanggung jawab lapas, dari segi makanan sampai kesehatan itu diperhatikan secara baik. Tak semua napi yang diperiksa namun hanya sebagian saja dari jumllah napi 600 orang hanya 50 napi saja yang melakukan pemeriksaan kesehatan.
 Apabila warga binaan diketahui berpenyakit paru-paru nantinya akan dipisahkan ruangan dengan napi lainnya. Menurut dokter Lapas Nyomplong, Achmad Radian potensi penyebaran penyakit menular seperti paru-paru cukup tinggi. Kondisi ini tak lepas akibat overkapasitas lapas tersebut. Saat ini, lapas tersebut dihuni 600 orang. Padahal idealnya hanya mampu menampung sekitar 200 orang. "Pada pemeriksaan ini diutamakan kepada warga binaan yang memiliki yang kondisi badannya lemah dan memiliki riwayat penyakit menular. Kegiatan ini merupakan rutin tiap tahun untuk menjaga kesehatan para napi," kata Achmad.(hnd)

81 Pengidap HIV/AIDS Meninggal

Sosialisasi : KPA Sedang sosialisasi di Salabintana Kab Sukabumi
203  Penderita Tercatat di KPA Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI--Penderita AIDS di Kabupaten Sukabumi semakin bertambah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2010 sampai 2011 terdapat 171 penderita HIV/AIDS dengan rincian HIV 85 orang dan AIDS 84 orang. Penderita yang meninggal sampai November 2011 mencapai 83 orang. Selama 2011  jumlah penderita penyakit HIV/AIDS bertambah 11 orang dengan rincian 10 orang HIV dan 1  positif AIDS. Nah, pada 2012 hingga April 2013 ini tercatat 203 orang. ''Jumlah yang tercatat ini lebih kecil. Fakta di lapangan saya yakin lebih besar lagi, karena banyak penderita HIV/AIDS yang tidak melapor atau memeriksakan diri ke puskesmas terdekat,'' kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi, dr. Asep Suherman kepada Radar Sukabumi di sela-sela sosialisasi penanggulanan HIV/AIDS di kawasan wisata Salabintana, Selasa (23/4) malam.
Makanya KPA Kabupaten Sukabumi gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat yang rentan terkena peyakit HIV/AIDS. Pada Selasa (23/4) mensosialisasikan  bahaya  HIV/AIDS pada warga Salabintana Kacamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.
Menurut dr Asep, dari 203 orang menderita penyakit ini,  81 penderita HIV/AIDS meninggal dunia. Secara jenis kelamin, penderita penyakit yang belum ada obatnya ini didominasi kaum pria yakni 105 orang. Sedangkan perempuan  97 orang. Dengan jumlah tersebut Kabupaten Sukabumi berada di peringkat ke 18 kasus HIV/AIDS di Jawa Barat. "Hampir semua kecamatan ada penderita HIV dan AIDS. Cara penularannya 51,93 persen melalui penyalahgunaan napza suntik. Selanjutnya 35,91 melalui hubungan seks. Terakhir, 12,15 persen penyeberannya melalui pekerja seks komersial (PSK),'' jelasnya
Sedangkan dari  usia,76 persen kasus AIDS/HIV rata rata penderitanya berusia 20-29 tahun.
Dari kasus ini, KPA sudah merancang strategi dalam penanggulangan penyebaran HIV/AIDS. Dalam kegiatan sosialisasi ini meliputi aspek penguatan pendidikan agama dan ketahanan keluarga.
Pendidikan sebaya dan pemberdayaan remaja serta generasi muda untuk menjauhi narkoba dan seks bebas.  "Untuk memerangi HIV/AIDS ini harus diawali dengan proteksi keluarga, selanjutnya lingkungan ahlakul karimah,” terang pria yang juga menjabat Kasi Program Kesehatan dan Media Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini.
dr Asep menambahkan, seorang orang dengan HIV/AIDS (ODHA) perlu mendapatkan dukungan psikososial dengan menghapuskan diskriminasi. Ini perlu agar ODHA bertanggungjawab untuk tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain.
Disinggung kenapa sosialisasi ini pada  malam hari, dirinya menjelaskan bahwa di tempat pariwisata seperti Salabintana riskan terjadinya  peredaran peyakit HIV/AIDS dari pekerja seks komersial maupun pria hidung belang.  "Biasanya yang rentan terkena peyakit tersebut adalah orang yang suka hiburan malam, "tandasnya. (hnd)

Kurir Ganja Dituntut 10 Tahun

Meja Hijau : Sedang mengikuti Sidang tuntutan
GUNUNGPUYUH - Sidang kasus psikotropika dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sukabumi, kemarin, berlangsung tegang. Soalnya  Afsal Diaz Gibran Alias Kuneng (20) terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ramli dengan tuntutan 10 tahun atas kepemilikan ganja seberat 2,1 kg.
 Meskipun pada sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Afsal membantah bahwa barang haram tersebut bukan miliknya melainkan barang temannya yang diketahui bernama Rustam alias Utam (27) teman terdakwa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa yang diketahui warga Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dinilai JPU telah terbukti menguasai dan memiliki narkoba jenis daun ganja. Sidang yang dipimpin Dandy Wilarso, didampingi Maryono dan Mahaputra.
 Pada sidang sebelumnya terdakwa menjelaskan bahwa awalnya dia diajak temannya Utam untuk mengambil barang di Cianjur. Berdasarkan pengakuan terdakwa pada agenda persidangan pemeriksaan terdakwa, sebelumnya tidak mengetahui mau mengambil barang haram namun setelah di perjalanan terdakwa diberi tahu oleh Utam bahwa dirinya akan mengambil ganja. 
 Diketahui barang tersebut dari Rian, pada proses pengambilan, Afsal diantar Rustam dengan mengunakan motor Rustam, namun untuk pengambilan dilakukan oleh Afsal. Atas perintah Rian dan Rustam. Afsal ahirnya mengambil barang tersebut di Jalan Cipanas dari tangan Rian yang disimpan di bawah pohon yang suasananya sepi.
 Tanpa berpikir panjang Afsal langsung mengambil barang tersebut dan dibawa ke rumahnya. Barang haram itu kemudian disimpan di bawah sofa yang sudah rusak, dengan alasan takut sama orang tua. Jelang beberapa hari terdakwa lain, Rahmat memesan barang haram tersebut kepada Rustam yang juga teman Afsal, pada perjalanannya Afsal kemudian mengantarkan barang pesanan Rahmat melalui Rustam (karena diketahui Rahmat yang memiliki barang tersebut adalah Rustam). Belum sempat transaksi Rahmat dan Rustam, tertangkap polisi di Jalan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi sekitar pukul 20.00 WIB, 15 Januari lalu.
 Pada malam itu juga polisi langsung menangkap Afsal di rumahnya atas keterangan kedua terdakwa yang ditangkap lebih dulu. Afsal juga mengaku dalam persidangan bahwa dirinya hanyalah dititipi barang dari Rustam. Sebelum mengenal Rustam, Afsal mengaku belum pernah melakukan bisnis haram tersebut dan bahkan pada persidangan Afsal mengaku menyesal. Kini ketiganya dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 1 tentang kepemilikan narkotika jenis ganja. Hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
 Sedangkan pasal 114 ayat 1, pengedar yang menjual belikan narkoba kena hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, sedangkan denda paling sedikit Rp5 milyar dan paling banyak Rp10 Miliar. Sidang ini akan digelar kembali pekan depan (01/5) dengan agenda pembelaan.(hnd/t)