Selasa, 02 April 2013

Bos Askes Jabar Dikebumikan

Bos Askes Jabar :Korban tebrakan maut
SUKABUMI -- Kepala PT Askes (Persero) Divisi Regional V Jawa Barat, Yadi Mulyadi (45) dikebumikan Di TPU Ciandam Kecamatan Cibeureum, kemarin pagi. Pemakaman diiringi isak tangis keluarga yang tak percaya dengan musibah kecelakaan yang dialami almarhum.Diduga Mitsubihsi Pajero dengan Nopol D 5 KR yang ditumpangi almarhum bersama sopirnya Firman (46) bertabrakan dengan tronton bernopol DK 8575 CG di Tol Cipularang KM 79+500 jalur B (Bandung-Jakarta), Kamis (28/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah bos PT Askes tersebut tiba di kediaman pada pukul 21:30 WIB Jalan Tegal Wangi RT 01/02 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong dengan diantarkan keluarga PT Askes. Menurut keterangan adik bungsu korban, Intan Setiawati (33) korban meninggalkan seorang istri Nia Sunaryati (43) dan satu anak laki laki bernama Rifal RH (17). "Kami selaku keluarga merasa terpukul atas kejadian yang menimpa kakak kami, "ujar adik korban Intan Setiawati kepada Radar Sukabumi.Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi  kecelakaan menewaskan bos PT Askes Jawa Barat akibat diduga pengemudi Pajero kurang menjaga jarak dengan kendaraan yang melaju di depannya. Mistubishi Pajero yang dikemudikan Firman diduga berkecepatan tinggi, kemudian berusaha menyalip truk tronton  dengan mengambil lajur kiri. Namun nahas, upaya mendahului truk tak sempurna. Bagian depan Pajero menabrak buntut truk. Tabrakpun pun tak terelakkan. Intan juga membenarkan keterangan tersebut mengingat pemberitaan yang beredar memang seperti itu adanya. "Menurut kepolisian Purwakarta mobil korban melaju cepat itu diduga mengejar waktu, "bebernya.Dikabarkan bos Askes Jabar tersebut mengejar waktu mengikuti rapat koordinasi dengan Pemkab Bogor. Bos Askes yang baru menjabat selama 43 hari ini masih dalam transformasi peralihan Askes ke BPJS.Pasalnya, disibukkan dengan koordinasi dengan ajaran pemerintah kabupaten di seluruh daerah termasuk Jawa Barat. Diketahui Yadi sebelumnya menjabat di Bali, NTT dan NTB. "Belum ada dua bulan menjabat Kepala Askes Jabar, namun Allah SWT memanggilnya,"akunya.(hnd)

Diduga Curi Helm, Sally Dikromas

Korban : Terbujur kesakitan

WARUDOYONG -- Nahas menimpa Sally Said Al Fajan (23). Warga Jalan Tipar Gang Tumaristis RT 04/04 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang ini babak belur dikeroyok massa (Kromas). Ia tertangkap karena diduga mencuri helm di Kampung Babakan Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong pada pukul 14.30 WIB kemarin. Menurut saksi mata, Maman (34) awalnya korban tertangkap saat akan mengambil helm dari motor yang terpakir di Jalan Sukakarya tepatnya dekat Puskesamas Sukakarya. Sontak warga yang melihat langsung meneriaki maling, korban pun lari. Namun sial lantaran gugup, motor yang dikendarainya malah menabrak pagar yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Wargapun langsung mengamankan ke rumah rumah warga (RW) setempat. Namun karena takut diamuk warga korban pun kabur melalui pintu belakang rumah RW."Usai ditangkap langsung mendapatkan bogem mentah, "tandasnya. Saat ini korban mendapat perawatan di IGD RSUD R Syamsudin. Sedangkan Kapolsek Warudoyong, Kompol Warsito mengatakan masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.  (hnd)

Saksi Ngaku Bayar SPP-DPP ke Terdakwa *Terdakwa: Bukan Menerima tapi Menitipkan

Periksaan Saksi : Kasus penggelapan uang UMMI

CIKOLE- Kasus dugaan pengelapan uang dengan terdakwa oknum dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), DM (34) yang diduga merugikan UMMI lebih dari Rp500 juta disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk kali keduanya.Dalam persidangan tersebut mengadirkan enam saksi di antaranya, dua orang dari mahasiwa selaku korban, yakniYayang Elisa dan Iwan Setiawan dan empat saksi kenalan tersangka, yakni Rizal Saftara, Siti Dinar, Suherman dan Ade. Dari keenam saksi tersebut dua di antaranya yang memberatkan terdakwa adalah dari saksi mahasiswa yang mengungkapkan mereka merasa tertipu atas perbuatan DM.Pada fakta persidangan kedua mahasiwa itu membenarkan dirinya sudah membayar uang  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) melalui DM. Sedangkan prosedur yang berlaku harusnya melalui bank yang ditunjuk pihak UMMI. "Pada persidangan tersebut hanya penyataan dua saksi yang memberatkan dalam kasus pengelapan uang, " tandas Jaksa penuntut Umum, Dandi Wilarso kepada radar Sukabumi.Saat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa satu pe rsatu saksi di antaranya Siti Dinar (46) yang merupakan warga Taman Asri Blok 6 No 6 Kecamatan Cikole.Dirinya mengatakan dalam persidangan bahwa mengenal terdakwa sejak tahun 2007 sampai sekarang, terutama dalam urusan pinjam meminjam uang dengan alasan keperluan pribadi dengan jumlah total Rp28 juta, seperti membayar motor dan keperluan lain dan bahkan saksi tersebut membantah menerima kucuran dana sebesar Rp500 juta. Pengakuan saksi sempat dibantah, menurut pengakuan terdakwa bahwa meminjam kepada Siti dipergunakan untuk sedekah dan persyaratan pengobatan spritual seperti ziarah dan tawasulan, DM juga mengaku uang tersebut dikeluarkan secara bertahap. "Dari hasil pengakuan saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa mengingat hubungannya hanya sebatas pinjam meminjam uang saja, "beber JPU di dalam persidangan.Sementara menurut saksi kedua Rizal Saftara yang juga sebagai suami saksi pertama yakni Siti mengaku dirinya mengenal terdakwa sejak tahun 2011 dalam urusan pengobatan atau sebagai guru sepiritual dengan cara memberikan nasehat.Rizal mengenal terdakwa dari anaknya yang kebetulan dikuliahkan di UMMI. Sedangkan terdakwa mengatakan setelah pernyataan saksi kedua dirinya sering diajak berziarah, tawasulan dan bersedekah oleh saksi. DM mengaku memberikan uang untuk sedakoh, tawasulan dan berziarah. "Kami mayangkal menerima uang sebanyak Rp500 juta. Kami hanya menerima uang utang piutang sebanyak Rp28 juta, "beber saksi Rizal yang dibenarkan istrinya Siti sekaligus saksi.Untuk kedua saksi yang diketahui Ade dan Suryatman yang berprofesi sebagai ojeker tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa pasalnya kedua saksi tidak mengetahui secara jelas mengingat mereka adalah suruhan saksi pertama dan kedua. "Untuk saksi yang ketiga dan keempat tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa, "tuturnya.Tak puas atas peryataan para saksi JPU menghadirkan saksi sekaligus korban yakni Yayang Elisa Dan Iwan Setiawan yang merupakan mahasiwa UMMI. Dalam peryataannya kedua saksi mengatakan dirinya telah membayar uang SPP dan DPP kepada terdakwa dengan jumlah total Rp5 juta sampai Rp10 juta. Menurut Yayang waktu masuk kuliah membayar DPP melalui tedakwa dengan cara dua kali angsuran yang pertama Rp 3 juta yang kedua Rp 2,150 juta hingga total pembayaran Rp5, 150 juta. Dalam pengakuannya dirinya membayar kepada terdakwa karena mengikuti temanya yang membayar ke terdakwa. Padahal, sebelumnya dirinya mengetahui pembayaran tersebut seharusnya dilakukan di bank yang ditunjuk UMMI. Yayang mengetahui adanya dugaan penggelapan uang setelah ditanya Tata Usaha (TU) belum membayar DPP. Hal serupa dikatakan Iwan setiawan juga diarahkan terdakwa untuk melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa dengan alasan bahwa kelas karyawan dibayarnya melalui terdakwa yang dilakukan secara dicicil, menurut pengakuan Iwan dirinya kerap kali melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa, ia mengetahui pengelapan uang karena saat mengikuti ujian ditanya masalah administrasi padahal sudah membayar melalui terdakwa. Pernyataan kedua saksi sempat dibantah terdakwa dalam bantahannya terdakwa mengatakan dirinya tidak mempuyai kapasitas menerima uang dari mahasiwa namun menurutnya hanya sebagai menitipkan saja untuk disetorkan ke bank. Berdasarkan kedua saksi di atas memang jelas memberatkan terdakwa yang sudah meyalahi prosedur yang seharusnya membayar melalui bank ternyata terdakwa menyalahi. Untuk sementara terdakwa di hukum  Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.   "Pernyataan kedua saksi memberatkan tersangka, namun untuk kelanjutan persidangan ditunda Minggu depan, "tandasnya. (hnd)

Saksi Ngaku Bayar SPP-DPP ke Terdakwa


*Terdakwa: Bukan Menerima tapi Menitipkan


CIKOLE- Kasus dugaan pengelapan uang dengan terdakwa oknum dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), DM (34) yang diduga merugikan UMMI lebih dari Rp500 juta disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk kali keduanya.Dalam persidangan tersebut mengadirkan enam saksi di antaranya, dua orang dari mahasiwa selaku korban, yakniYayang Elisa dan Iwan Setiawan dan empat saksi kenalan tersangka, yakni Rizal Saftara, Siti Dinar, Suherman dan Ade. Dari keenam saksi tersebut dua di antaranya yang memberatkan terdakwa adalah dari saksi mahasiswa yang mengungkapkan mereka merasa tertipu atas perbuatan DM.Pada fakta persidangan kedua mahasiwa itu membenarkan dirinya sudah membayar uang  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) melalui DM. Sedangkan prosedur yang berlaku harusnya melalui bank yang ditunjuk pihak UMMI. "Pada persidangan tersebut hanya penyataan dua saksi yang memberatkan dalam kasus pengelapan uang, " tandas Jaksa penuntut Umum, Dandi Wilarso kepada radar Sukabumi.Saat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa satu pe rsatu saksi di antaranya Siti Dinar (46) yang merupakan warga Taman Asri Blok 6 No 6 Kecamatan Cikole.Dirinya mengatakan dalam persidangan bahwa mengenal terdakwa sejak tahun 2007 sampai sekarang, terutama dalam urusan pinjam meminjam uang dengan alasan keperluan pribadi dengan jumlah total Rp28 juta, seperti membayar motor dan keperluan lain dan bahkan saksi tersebut membantah menerima kucuran dana sebesar Rp500 juta. Pengakuan saksi sempat dibantah, menurut pengakuan terdakwa bahwa meminjam kepada Siti dipergunakan untuk sedekah dan persyaratan pengobatan spritual seperti ziarah dan tawasulan, DM juga mengaku uang tersebut dikeluarkan secara bertahap. "Dari hasil pengakuan saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa mengingat hubungannya hanya sebatas pinjam meminjam uang saja, "beber JPU di dalam persidangan.Sementara menurut saksi kedua Rizal Saftara yang juga sebagai suami saksi pertama yakni Siti mengaku dirinya mengenal terdakwa sejak tahun 2011 dalam urusan pengobatan atau sebagai guru sepiritual dengan cara memberikan nasehat.Rizal mengenal terdakwa dari anaknya yang kebetulan dikuliahkan di UMMI. Sedangkan terdakwa mengatakan setelah pernyataan saksi kedua dirinya sering diajak berziarah, tawasulan dan bersedekah oleh saksi. DM mengaku memberikan uang untuk sedakoh, tawasulan dan berziarah. "Kami mayangkal menerima uang sebanyak Rp500 juta. Kami hanya menerima uang utang piutang sebanyak Rp28 juta, "beber saksi Rizal yang dibenarkan istrinya Siti sekaligus saksi.Untuk kedua saksi yang diketahui Ade dan Suryatman yang berprofesi sebagai ojeker tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa pasalnya kedua saksi tidak mengetahui secara jelas mengingat mereka adalah suruhan saksi pertama dan kedua. "Untuk saksi yang ketiga dan keempat tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa, "tuturnya.Tak puas atas peryataan para saksi JPU menghadirkan saksi sekaligus korban yakni Yayang Elisa Dan Iwan Setiawan yang merupakan mahasiwa UMMI. Dalam peryataannya kedua saksi mengatakan dirinya telah membayar uang SPP dan DPP kepada terdakwa dengan jumlah total Rp5 juta sampai Rp10 juta. Menurut Yayang waktu masuk kuliah membayar DPP melalui tedakwa dengan cara dua kali angsuran yang pertama Rp 3 juta yang kedua Rp 2,150 juta hingga total pembayaran Rp5, 150 juta. Dalam pengakuannya dirinya membayar kepada terdakwa karena mengikuti temanya yang membayar ke terdakwa. Padahal, sebelumnya dirinya mengetahui pembayaran tersebut seharusnya dilakukan di bank yang ditunjuk UMMI. Yayang mengetahui adanya dugaan penggelapan uang setelah ditanya Tata Usaha (TU) belum membayar DPP. Hal serupa dikatakan Iwan setiawan juga diarahkan terdakwa untuk melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa dengan alasan bahwa kelas karyawan dibayarnya melalui terdakwa yang dilakukan secara dicicil, menurut pengakuan Iwan dirinya kerap kali melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa, ia mengetahui pengelapan uang karena saat mengikuti ujian ditanya masalah administrasi padahal sudah membayar melalui terdakwa. Pernyataan kedua saksi sempat dibantah terdakwa dalam bantahannya terdakwa mengatakan dirinya tidak mempuyai kapasitas menerima uang dari mahasiwa namun menurutnya hanya sebagai menitipkan saja untuk disetorkan ke bank. Berdasarkan kedua saksi di atas memang jelas memberatkan terdakwa yang sudah meyalahi prosedur yang seharusnya membayar melalui bank ternyata terdakwa menyalahi. Untuk sementara terdakwa di hukum  Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.   "Pernyataan kedua saksi memberatkan tersangka, namun untuk kelanjutan persidangan ditunda Minggu depan, "tandasnya. (hnd)

Lagi, Jalan Nasional Diurug

Urug Jalan : Polantas dan Warga urug jalan

*Lantaran tak Kunjung Diperbaiki

CIKOLE-- Adanya keluhan kemacetan yang diduga dipicu akibat jalan nasional rusak membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengurugan pada Sabtu (24/3). Ini dilakukan setelah sebelumnya Satlantas melakukan pengurugan di sejumlah titik jalan nasional, seperti Jalan Bhayangkara. Adapun titik jalan yang diurug saat itu Jalan RA Kosasih (Jalan Ciaul) yang juga merupakan jalan nasional. Pengurugan ini kerja sama dengan pengusaha pasir. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sundarti mengatakan pengurugan bukan kali pertama dilakukan, namun beberapa kali. Ia mengaku kesal dengan petugas dari Pekerjaan Umum (PU) yang tak kunjung diperbaiki. Menurutnya, akibat jalan yang rusak menyebabkan proses perjalanan kendaraan tersendat hingga memicu kemacetan. "Dengan pengurugan sementara ini diharapkan memperlancar arus meskipun kami perkirakan kekuatannya tak berlangsung lama,"tandas AKP Sundarti kepada Radar Sukabumi. Menurutnya melalui kerja sama dengan salah satu pengusaha pasir, diharapkan kesadaran pengusaha lainnya terpanggil bahwa memelihara jalan itu tanggung jawab bersama. "Kerusakan jalan  memang tanggung jawab PU, namun bila tak ada inisiatif perbaikan maka kemacetan dan angka kecelakaan boleh jadi semakin tinggi, "bebernya. Baginya, kondisi jalan rusak tersebut lantaran beberapa faktor, seperti faktor alam, alat transportasi yang kelebihan bobot, sistem drainase yang kurang baik dan pembangunan jalan yang kurang profesional oleh kontraktor. Hujan yang mengguyur wilayah Sukabumi. Di samping itu, kondisi hujan yang mengguyur Kota Sukabumi tak dipungkiri juga membawa dampak pada kerusakan. Salahsatunya menimbulkan lubang yang menurutnya sudah ditambal kembali berlubang malah semakin dalam serta diametrnya bertambah besar membuat air mengikis tesktur aspal. “Jangan sampai musim hujan ini dimanfaatkan pihak lain untuk dijadikan objek proyek. Yang mungkin saja anggaran habis buat perbaikan jalan sedangkan jalan yang lain belum diperbaiki,” ujarnya.Menurutnya, sarana jalan di Sukabumi khususnya jalan nasional mesti lebih baik. “Jalan harus diperbaiki dan dibikin mulus. Jangan sampai jalan dalam kondisi tidak nyaman. Saya berharap siapapun pemimpin Jabar yang baru bisa membangun yang dimulai dari infrastkturnya, "tuturnya seraya menuturkan harapannya. (hnd)

PN Terima Delapan Kasus Anak

Ilustrasi

GUNUNGPUYUH --     Sepanjang 2013 Pengadilan Negeri Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi menerima delapan kasus anak dari berbagai perkara. Itu di antaranya kasus pembunuhan dan narkoba. Kepala Panitra Pidana Jajang Sudarman mengatakan untuk saat ini Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi baru menerima kasus anak dengan berbagai perkara. "Di antara delapan kasus tersebut sedang dalam proses pengadilan, "tandas Jajang Sudarman Kepada Radar Sukabumi, kemarin. Di samping narkoba, pembunuhan, kasus dugaan berandal motor juga hasil pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota. "Hampir sebagian besar pelakunya diduga anak-anak di bawah umur. Kebanyakan kasus tersebut masih pemeriksaan saksi-saksi, "bebernya. Jajang menjelaskan meningkatnya kasus yang disebabkan oleh anak di bawah umur, imbuhnya, salah satu faktornya adalah orang tua yang kurang mengawasi dan memperhatikan perilaku anaknya. Ditambah faktor lingkungan yang kurang baik. "Dengan banyaknya anak yang terjaring hukum menandakan bahwa di Kota Sukabumi perhatian terhadap anak masih kurang, "tandasnya. (hnd)

16 Ribu Warga Kota Nganggur

Ilustrasi

*Rata-rata Baru Ke Luar Sekolah

CIKOLE -- Sebanyak 16 ribu warga kota tidak mempunyai pekerjaan atau mengangur kondisi ini masih cukup tinggi. Kepala Bidang Tenaga Kerja dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi, Wahyu Setiawan, mengatakan jumlah orang yang tidak memiliki pekerjaan rata-ratanya warga yang baru keluar dari sekolah. Dengan itu pemerintah berupaya menekan angka pengangguran dengan menyelenggarakan pelatihan atau bursa kerja (job fair). "Pada bursa kerja yang digelar ada sebanyak 600 lowongan kerja,"tandsanya kepada Radar Sukabumi.
Perusahaan yang terlibat dalam job fair tersebut mencapai puluhan. Pada job fair itu hadir ratusan pencari kerja yang melamar ke perusahaan yang dimaksud. Wahyu kembali menerangkan dan mengajak para pencari kerja agar memanfaatkan kesempatan magang di Jepang. Pasalnya, peluang untuk bekerja di negara tersebut cukup terbuka. "Kami berikan peluang untuk para pencari kerja, "bebernya. Peningkatan mobilitas tenaga kerja dilakukan dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang lowong dan melatih ulang keterampilannya. Sehingga, dapat memenuhi tuntutan kualifikasi di tempat baru. Baginya, peningkatan mobilitas modal dilakukan dengan memindahkan industri (padat karya) ke wilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. "Cara ini baik digunakan dalam mengatasi masalah pengangguran struktural, "cetusnya.
Wahyu melanjutkan untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja. Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja atau perusahaan seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki. Masalah tersebut menurutnya adalah persoalan informasi. "Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu diadakan sistem informasi yang memudahkan orang mencari pekerjaan yang cocok,"tandasnya. (hnd)