Kamis, 02 Mei 2013

Kurir Ganja Dituntut 10 Tahun

Meja Hijau : Sedang mengikuti Sidang tuntutan
GUNUNGPUYUH - Sidang kasus psikotropika dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sukabumi, kemarin, berlangsung tegang. Soalnya  Afsal Diaz Gibran Alias Kuneng (20) terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ramli dengan tuntutan 10 tahun atas kepemilikan ganja seberat 2,1 kg.
 Meskipun pada sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Afsal membantah bahwa barang haram tersebut bukan miliknya melainkan barang temannya yang diketahui bernama Rustam alias Utam (27) teman terdakwa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa yang diketahui warga Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dinilai JPU telah terbukti menguasai dan memiliki narkoba jenis daun ganja. Sidang yang dipimpin Dandy Wilarso, didampingi Maryono dan Mahaputra.
 Pada sidang sebelumnya terdakwa menjelaskan bahwa awalnya dia diajak temannya Utam untuk mengambil barang di Cianjur. Berdasarkan pengakuan terdakwa pada agenda persidangan pemeriksaan terdakwa, sebelumnya tidak mengetahui mau mengambil barang haram namun setelah di perjalanan terdakwa diberi tahu oleh Utam bahwa dirinya akan mengambil ganja. 
 Diketahui barang tersebut dari Rian, pada proses pengambilan, Afsal diantar Rustam dengan mengunakan motor Rustam, namun untuk pengambilan dilakukan oleh Afsal. Atas perintah Rian dan Rustam. Afsal ahirnya mengambil barang tersebut di Jalan Cipanas dari tangan Rian yang disimpan di bawah pohon yang suasananya sepi.
 Tanpa berpikir panjang Afsal langsung mengambil barang tersebut dan dibawa ke rumahnya. Barang haram itu kemudian disimpan di bawah sofa yang sudah rusak, dengan alasan takut sama orang tua. Jelang beberapa hari terdakwa lain, Rahmat memesan barang haram tersebut kepada Rustam yang juga teman Afsal, pada perjalanannya Afsal kemudian mengantarkan barang pesanan Rahmat melalui Rustam (karena diketahui Rahmat yang memiliki barang tersebut adalah Rustam). Belum sempat transaksi Rahmat dan Rustam, tertangkap polisi di Jalan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi sekitar pukul 20.00 WIB, 15 Januari lalu.
 Pada malam itu juga polisi langsung menangkap Afsal di rumahnya atas keterangan kedua terdakwa yang ditangkap lebih dulu. Afsal juga mengaku dalam persidangan bahwa dirinya hanyalah dititipi barang dari Rustam. Sebelum mengenal Rustam, Afsal mengaku belum pernah melakukan bisnis haram tersebut dan bahkan pada persidangan Afsal mengaku menyesal. Kini ketiganya dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 1 tentang kepemilikan narkotika jenis ganja. Hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
 Sedangkan pasal 114 ayat 1, pengedar yang menjual belikan narkoba kena hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, sedangkan denda paling sedikit Rp5 milyar dan paling banyak Rp10 Miliar. Sidang ini akan digelar kembali pekan depan (01/5) dengan agenda pembelaan.(hnd/t)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar