Rabu, 24 April 2013

Marinto Divonis 15 Tahun Penjara

Persidangan : Marinto terlihat pasrah dalam persidangan
GUNUNGPUYUH - Setelah melewati persidangan yang panjang Marinto Sijabat (40) akhirnya divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negri (PN) Sukabumi, kemarin. Sebelumnya Marinto dituntut hukuman seumur hidup. Dalam kasus ini, hakim menilai Marinto terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya, Marlina Rismawati (39) dengan alasan korban sudah berselingkuh dengan laki-laki lain yakni supir Travel Yono.
 Meski kliennya dihukum 15 tahun, kuasa hukum terdakwa, M Suhadi menyambut baik putusan tersebut. "Putusan hakim meringakan terdakwa," ujar Kuasa Hukum, M Suhadi kepada Radar Sukabumi.
 Berdasarkan fakta persidangan Marinto awalnya ingin mengingatkan korban untuk bisa kembali menjalin hubungan rumah tangga yang sudah tidak harmonis sejak tujuh bulan terakhir. Akibat cekcok yang terjadi dikarenakan korban mempuyai laki-laki simpanan lain. Dirinya juga memperingatkan istrinya agar tetap tinggal bersama karena keempat anaknya tidak terurus. Namun korban bersikukuh untuk kembali lagi ke Jakarta dengan alasan untuk bekerja.
 Dalam percakapan kedua korban yang dibacakan oleh Hakim ketua Maryono, didampingi Mahaputra dan Widyatinsri Kuncoro Yakti, terdakwa awalnya membicarakan hubungan keretakan rumah tangga agar kembali dijalin kembali karena melihat keempat anaknya yang terlantar, namun korban tetap saja menolak keinginan terdakwa.
 Merasa kesal, terdakwa pun langsung menanyakan kekasih gelap korban yang membuat keretakan rumah tangga, korban langsung menjawab bahwa sampai saat ini korban masih berhubungan dengan lelaki yang diketehui bernama Yono, Supir Travel asal Tangerang. Mengetahui begitu terdakwa langsung terpancing emosi hingga awalnya terdakwa mencoba untuk menakuti korban dengan ucapan terdakwa akan membunuh korban, namun bukannya takut korban malah menantang siap dibunuh demi lelaki simpanan.
 Sontak emosi terdakwa bertambah naik hingga terdakwa mengambil sebuah palu dan langsung dihantamkan ke kepala korban beberapa kali hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan mengalami patah tulang akibat hantaman palu, saat itu juga korban beteriak meminta tolong. Terdakwa sempat shock melihat kondisi istrinya dan bermaksud menghentikan teriakan terdakwa mengambil sebilah golok kemudian di tusukan ke bagian dada korban berkali-kali hingga menghembuskan napas terakhir di ruangan tengah.
 Setelah membunuh Istrinya, Marinto hendak meminum cairan obat nyamuk, namun niatnya tersebut diurungkan dengan alasan masih kasihan kepada anak-anaknya yang masih kecil, akhirnya terdakwa memutuskan untuk meyerahkan diri ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Sukabumi Kota.
 Berdasarkan fakta persidangan Hakim ketua beranggapan sebelumnya terdakwa sempat mengingatkan korban namun korban tidak menggubrisnya hingga memancing untuk melakukan pembunuhan, dan hal yang meringankan lainnya terdakwa secara koopratif setelah melakukan pembunuhan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Atas vonis yang dijatuhkan terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding.(hnd/t)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar