Selasa, 09 April 2013

Dua Tetangga Ringankan Marinto *Benarkan Korban Punya PIL

Sidang tuntutan : Marinto terlihat mengikuti persidangan
GUNUNGPUYUH - Kuasa hukum Marinto Sijabat, M Suhadi menilai pembunuhan yang dilakukan kliennya adalah pembunuhan biasa yakni sebagaimana diatur dalam pasal 338, bukan pembunuhan berencana. Hal itu yang menjadi pokok pembelaan Suhadi ketika membacakan pembelaan terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, kemarin.
 Sebelumnya Marinto Sijabat (40) dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti atas perbuatannya membunuh istrinya Marlina Risnawati (39). Untuk itu, Suhadi mengajukan pembelaan agar hakim memvonis kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU.
 Masih dalam pembelaannya, Suhadi memaparkan fakta persidangan soal keterangan delapan saksi yang dihadirkan dalam kasus ini. Yakni para tetangga terdakwa, anak korban dan tetangga terdakwa. Dalam kesaksian delapan orang hanya dua yang meringankan terdakwa tetangga yakni Neneng (38) dan Lili Marliana (41). Pengakuan Neneng dalam persidangan pemeriksaan saksi mengatakan memang benar korban punya Pria Idaman Lain (PIL). Korban sering berhubungan diduga selingkuhannya yakni supir travel asal Tangerang, saksi juga mengetahui bahwa supir travel Yono yang diduga selingkuhan korban sering berkomunikasi lewat seluler. "Saksi pernah menyadarkan korban untuk tidak lagi berhubungan dengan Yono yang diduga selingkuhan korban," ujar M Suhadi.
 Lanjut M Suhadi, saksi kedua Lili Marliana tetangga terdakwa dalam pengakuan persidangan saksi membenarkan bahwa korban berselingkuh dengan pria yang diduga supir travel, korban sering melakukan komunikasi lewat seluler dengan mesra. Saksi juga pernah menyadarkan korban untu tidak berselingkuh. Terdakwa yang juga seorang Serjana Ekonomi (SE) tidak merencanakan pembunuhan terhadap istrinya. Itu terlihat sebelumnya terdakwa melakukan percakapan terlebih dahulu. Berdasarkan fakta persidangan korban pada pertengkaran tersebut menantang kepada terdakwa untuk membunuh sehingga terdakwa hilap membunuh korban istrinya. "Korban dan terdakwa yang menikah sejak tahun 1994 memang sebelumnya sempat bertengkat namun terdakwa bisa menahan emosi," beber Suhadi.
 Berdasarkan fakta di atas kuasa hukum M Suhadi menyimpulkan bahwa kasus ini murni bukan kasus pembunuhan berencana yakni kasus pembunuhan biasa, kalaupun terdakwa pernah meminta pulang cepat ke rumah itu adalah rasa kasih sayang. Pembunuhan ini terbukti bukan alasan ekonomi, tapi atas dasar cemburu terhadap korban yang sudah menghianati terdakwa. Bahkan terdakwa pernah memberikan nasehat kepada korban agar berhenti hubungan dengan lelaki yang disebut supir travel namun, terdakwa tidak menurutinya.
 Pembunuhan ini murni pembunuhan biasa, M Suhadi juga menjelaskan pasal 340 yang di tuntut memang tidak terbukti dan meyakinkan. M Suhadi meminta Hakim ketua untuk meringankan kasus ini mengingat berdasarkan pakta persidangan pada pemerikasaan saksi-saksi meringankan terdakwa. Sementara itu  JPU Endi Saatmaja mengatakan dalan persidangan bahwa akan melakukan Pledoy atas pembelaan yang dibacakan kuasa hukum satu minggu setelah persidangan atau Senin tangga 15 April 2013.(hnd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar