Selasa, 02 April 2013

Saksi Ngaku Bayar SPP-DPP ke Terdakwa


*Terdakwa: Bukan Menerima tapi Menitipkan


CIKOLE- Kasus dugaan pengelapan uang dengan terdakwa oknum dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), DM (34) yang diduga merugikan UMMI lebih dari Rp500 juta disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk kali keduanya.Dalam persidangan tersebut mengadirkan enam saksi di antaranya, dua orang dari mahasiwa selaku korban, yakniYayang Elisa dan Iwan Setiawan dan empat saksi kenalan tersangka, yakni Rizal Saftara, Siti Dinar, Suherman dan Ade. Dari keenam saksi tersebut dua di antaranya yang memberatkan terdakwa adalah dari saksi mahasiswa yang mengungkapkan mereka merasa tertipu atas perbuatan DM.Pada fakta persidangan kedua mahasiwa itu membenarkan dirinya sudah membayar uang  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) melalui DM. Sedangkan prosedur yang berlaku harusnya melalui bank yang ditunjuk pihak UMMI. "Pada persidangan tersebut hanya penyataan dua saksi yang memberatkan dalam kasus pengelapan uang, " tandas Jaksa penuntut Umum, Dandi Wilarso kepada radar Sukabumi.Saat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa satu pe rsatu saksi di antaranya Siti Dinar (46) yang merupakan warga Taman Asri Blok 6 No 6 Kecamatan Cikole.Dirinya mengatakan dalam persidangan bahwa mengenal terdakwa sejak tahun 2007 sampai sekarang, terutama dalam urusan pinjam meminjam uang dengan alasan keperluan pribadi dengan jumlah total Rp28 juta, seperti membayar motor dan keperluan lain dan bahkan saksi tersebut membantah menerima kucuran dana sebesar Rp500 juta. Pengakuan saksi sempat dibantah, menurut pengakuan terdakwa bahwa meminjam kepada Siti dipergunakan untuk sedekah dan persyaratan pengobatan spritual seperti ziarah dan tawasulan, DM juga mengaku uang tersebut dikeluarkan secara bertahap. "Dari hasil pengakuan saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa mengingat hubungannya hanya sebatas pinjam meminjam uang saja, "beber JPU di dalam persidangan.Sementara menurut saksi kedua Rizal Saftara yang juga sebagai suami saksi pertama yakni Siti mengaku dirinya mengenal terdakwa sejak tahun 2011 dalam urusan pengobatan atau sebagai guru sepiritual dengan cara memberikan nasehat.Rizal mengenal terdakwa dari anaknya yang kebetulan dikuliahkan di UMMI. Sedangkan terdakwa mengatakan setelah pernyataan saksi kedua dirinya sering diajak berziarah, tawasulan dan bersedekah oleh saksi. DM mengaku memberikan uang untuk sedakoh, tawasulan dan berziarah. "Kami mayangkal menerima uang sebanyak Rp500 juta. Kami hanya menerima uang utang piutang sebanyak Rp28 juta, "beber saksi Rizal yang dibenarkan istrinya Siti sekaligus saksi.Untuk kedua saksi yang diketahui Ade dan Suryatman yang berprofesi sebagai ojeker tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa pasalnya kedua saksi tidak mengetahui secara jelas mengingat mereka adalah suruhan saksi pertama dan kedua. "Untuk saksi yang ketiga dan keempat tidak terlalu memberatkan kepada terdakwa, "tuturnya.Tak puas atas peryataan para saksi JPU menghadirkan saksi sekaligus korban yakni Yayang Elisa Dan Iwan Setiawan yang merupakan mahasiwa UMMI. Dalam peryataannya kedua saksi mengatakan dirinya telah membayar uang SPP dan DPP kepada terdakwa dengan jumlah total Rp5 juta sampai Rp10 juta. Menurut Yayang waktu masuk kuliah membayar DPP melalui tedakwa dengan cara dua kali angsuran yang pertama Rp 3 juta yang kedua Rp 2,150 juta hingga total pembayaran Rp5, 150 juta. Dalam pengakuannya dirinya membayar kepada terdakwa karena mengikuti temanya yang membayar ke terdakwa. Padahal, sebelumnya dirinya mengetahui pembayaran tersebut seharusnya dilakukan di bank yang ditunjuk UMMI. Yayang mengetahui adanya dugaan penggelapan uang setelah ditanya Tata Usaha (TU) belum membayar DPP. Hal serupa dikatakan Iwan setiawan juga diarahkan terdakwa untuk melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa dengan alasan bahwa kelas karyawan dibayarnya melalui terdakwa yang dilakukan secara dicicil, menurut pengakuan Iwan dirinya kerap kali melakukan pembayaran SPP melalui terdakwa, ia mengetahui pengelapan uang karena saat mengikuti ujian ditanya masalah administrasi padahal sudah membayar melalui terdakwa. Pernyataan kedua saksi sempat dibantah terdakwa dalam bantahannya terdakwa mengatakan dirinya tidak mempuyai kapasitas menerima uang dari mahasiwa namun menurutnya hanya sebagai menitipkan saja untuk disetorkan ke bank. Berdasarkan kedua saksi di atas memang jelas memberatkan terdakwa yang sudah meyalahi prosedur yang seharusnya membayar melalui bank ternyata terdakwa menyalahi. Untuk sementara terdakwa di hukum  Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.   "Pernyataan kedua saksi memberatkan tersangka, namun untuk kelanjutan persidangan ditunda Minggu depan, "tandasnya. (hnd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar