Selasa, 02 April 2013

Marinto Dituntut Seumur Hidup *Terdakwa Pembunuh Istri di Veteran

ilustrasi peyesalan
GUNUNG PUYUH - Masih ingat pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan motif cemburu, di Jalan Veteran? Ya, kasus tersebut sekarang masih diperoses di meja hijau. Terdakwa yang tidak lain suami korban, Marinto Sijabat (40) dituntut hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang tuntut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (1/4) lalu.
 Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Marlina Risnawati (39). Menurut JPU perbuatan tersebut melanggar Pasal 340 KUHPidana sehingga meminta hakim memvonis terdakwa dihukum seumur hidup.
 Jika tidak ada aral, proses persidangan selanjutnya kasus ini adalah pembelaan dari pihak terdakwa. Rencananya sidang pembelaan akan digelar Senin 8 April mendatang. "Pihak terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," ujar Ketua Majelis Hakim kasus ini, Maryono kepada Radar Sukabumi, kemarin.
 Sejauh ini kuasa hukum sudah menyiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut mengingat ada sisi lain terdakwa yang menurut kuasa hukum tidak diungkap dalam persidangan. Dalam fakta persidangan kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan seumur hidup mengingat terdakwa setelah melakukan pembunuhan langsung menyerahkan diri ke polisi.
 Sekadar mengingatkan, Marinto pesakitan setelah diduga membunuh istrinya sendiri, dengan mengunakan sebilah golok. Marinto tega menghabisi nyawa istrinya yakni Marlina Risnawati, itu dilakukan di depan anak bungsunya pada Jum'at (7/12/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan yang dihuni suami istri tersebut di Jalan Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi. 
 Sementara itu menurut kuasa hukum Marinto Sijabat, H.M Suhadi, dirinya akan melakukan pembelaan agar tuntutan pasal 340 tentang pembunuhan berencana itu bisa diganti dengan pasal 338 yakni tentang pembunuhan biasa. Menurut Suhadi, Marinto sebelumnya memang tidak merencanakan pembunuhan itu karena pada saat akan melakukan pembunuhan Marinto melakukan perbincangan terlebih dahulu dengan korban. "Dengan alasan tersebut saya selaku kuasa hukum menilai itu bukan pembunuhan berencana. Ini inti materi yang kami ajukan dalam pembelaan nanti," ujar kuasa hukum Marinto H.M Suhadi kepada Radar Sukabumi.
 Lanjut Suhadi, pertimbangan lain yang akan diajukan ke majelis hakim adalah Marinto selaku kepala keluarga punya tanggungan dan berkeinginan untuk membesarkan ketiga anaknya yang masih kecil. Selain itu Marinto berprilaku baik dengan masyarakat dan Marinto mengaku menyesali perbuatannya. "Dengan alasan tersebut kami harapkan hakim akan memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU," tandas Suhadi.(hnd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar